
SUKSESKAN “JATENG ZERO KNALPOT BRONG”, POLRES BANYUMAS GELAR DEKLARASI DI SMA NEGERI 1 AJIBARANG
Ajibarang - (22/1) SMA Negeri 1 Ajibarang kedatangan personil Polsek Ajibarang. Guna mensukseskan program “Jateng Zero Knalpot Brong” Polda Jawa Tengah mengerahkan segenap personil hingga tingkat polsek untuk melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Selain merusak keindahan pada motor, knalpot brong juga mengganggu ketenangan warga sekitar. Maka dari itu kepolisian melakukan upaya pemberantasan knalpot brong agar keamanan dan ketertiban dapat tercipta.
Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada siswa siswi SMP untuk memahami larangan penggunaan knalpot brong/tidak standar yang menganggu ketertiban umum.
“Tujuanya adalah agar para siswa memahami dan mengetahui larangan tersebut, dengan harapan agar para siswa tidak lagi menggunakan knalpot brong sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Banyumas Zero Knalpot Brong”, ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (22/01/2024).
Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H. juga menghimbau agar para siswa yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar. Upaya pemberantasan knalpot brong ini memiliki slogan “ Kami Siap Mengupayakan Jateng Zero Knalpot Brong”.
Untuk diketahui, aturan penggunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
Isnaeni Islami Pasha (XI-6)- Duta Pustaka SMANA