
Layanan Disabilitas
LAYANAN
DISABILITAS
Sebuah perpustakaan harus dapat diakses pemustakanya dengan mudah.
Seiring berkembangnya waktu, perpustakaan berkembang seiring dengan kebutuhan
penggunanya. Salah satunya adalah aksebilitas bagi pengguna difabel. Aksebilitas
perpustakaan itu sendiri merupakan bentuk kemudahan yang diperoleh pengguna
untuk dapat menikmati layanan maupun koleksi yang diberikan perpustakaan.
Pemustaka difabel juga memiliki hak yang sma terhadap informasi. Oleh karena
itu, perpustakaan harus berkembang bukan hanya secara umum namun juga secara
khusus menyeluruh pada kebutuhan pemustaka yang beraneka ragam.
Penyandang disabilitas mernurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan
efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang
disabilitas dibagi menjadi empat yaitu : tunanetra (gangguan penglihatan),
tunarungu (gangguan pendengaran), tunadaksa (kelainan anggota tubuh), dan
berkelainan mental (Aziz, 2014).
Pustaka Smana telah mengembangkan layanan disabilitas ini dengan
menyediakan jalur khusus bagi difabel berkursi roda agar tetap nyaman selama
memasuki area perpustakaan. Disamping itu, Pustaka Smana juga menyediakan
rambu-rambu, dan juga koleksi buku braille yang dapat diguanakan bagi pemustaka
dengan disabilitas Netra. Penyediaan layanan disabilitas itu kami wujudkan
dalam bentuk kerjasama dengan Lembaga penyelenggara pendidikan luar biasa, agar
peserta didik di Lembaga tersebut dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di
Pustaka Smana.
Pustakawan dalam pelayanannya akan mendampingi pemustaka yang membutuhkan
bantuan, ,memberikan bantuan pencarian koleksi, maupun menyediakan alat bantu
jalan atau dengar jika dibutuhkan.